Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Dinsos Kota Palu Tidak Membalas Surat Informasi Publik, Sulteng Bergerak Mengajukan A

Palu-Koalisi Masyarakat Sipil Sulteng Bergerak melakukan permohonan ajudikasi terkait surat klarifikasi data penerima Jadup kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah, Rabu, (27/11/2019) di Kantor KIP Provinsi Sulawesi Tengah.

Permohonan ajudikasi ini diserahkan oleh tim pengacara Sulteng Bergerak yang diketuai Grace Wulan Apriani Tuba, SH. Dalam penyerahan itu, Grace, memberikan langsung surat permohanan ajudikasi sengketa informasi kepada Komisioner KIP, Isman, SH.

“Permohonan ajudikasi ini kami lakukan karena surat permohonan klarifikasi data penerima Jadup yang kami ajukan kepada Dinas Sosial Kota Palu, tidak mendapat balasan.” Kata Firmansyah Algintara, Kepala Devisi Kampanye Sulteng Bergerak

Kata dia, dinas Sosial Kota Palu tidak punya itikad baik membalas surat permohonan yang telah diajukan Sulteng Bergerak mewakili penyintas di Huntara Jalan Asam III, Kota Palu. Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 22 ayat (7) badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan informasi yang diminta ataupun alasan lain jika surat permohonan tersebut ditolak.

Namun kata Firman, surat permohonan yang dilayangkan Sulteng Bergerak hingga kini tidak mendapat balasan tertulis dari dinas Sosial Kota Palu.

“Surat itu kami layangkan pada tanggal 17 oktober 2019 dengan nomor surat 24.Eks-SB.X.2019, namun hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan dari dinas terkait”. Ungkap Firman, Panggilan akrap Firmansyah Algintara

Selain itu, kata Firman, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan pada tanggal 7 november 2019 dengan nomor surat 28.Eks-SB.XI.2019. Namun, kata dia, pihak dinas Sosial Kota Palu tetap tidak memberikan balasan atas surat tersebut.  Sehingga, kata Firman, pihaknya memilih menempuh jalur hukum sebagaimana dalam UU Komisi Informasi Publik pasal 37 dan 38 terkait dengan penyelesaian sengketa informasi.

Firman mengatakan, langka hukum ini merupakan pilihan terakhir karena lembaga publik di Sulawesi Tengah secara umum belum menerapkan UU KIP sebagai bagian dari semangat keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelayanan masyarakat.

Padahal kata dia, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F sebagai dasar pembentukan UU KIP juga ditegaskan terkait hak setiap warga negara mendapatkan informasi publik. Namun, kata Firman lembaga publik khususnya di Sulawesi Tengah justru jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.

Dengan demikian, kata dia, Sulteng Bergerak akan terus menempu jalur hukum apabila lembaga publik di Sulawesi Tengah tidak memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka kepentingan bersama. “Dalam kasus ini, jika lembaga publik tersebut tidak punya niat baik memberikan informasi publik yang diperlukan apalagi ini terkait masalah korban bencana di Sulawesi Tengah, maka kami akan terus melakukan gugatan hukum kepada lembaga publik sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.” Tegas Firman

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*