Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Pemkot Bisa Digugat, Jika Data Penerima Stimulan Hilang

PALU – Tidak boleh satu pun warga penyintas kota Palu terdampak bencana 28 september 2018 dan terdata sebagai rumah rusak ringan, sedang dan berat kehilangan haknya terkait dengan data penerima bantuan dana stimulan tahap kedua. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu. Dia menegaskan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait dengan melakukan pendataan bagi warga kota penerima bantuan stimulan tahap kedua dan telah terdata, sama sekali tidak boleh menghilangkan haknya sebagai penyintas atau datanya hilang. “Jika itu terjadi, maka Pemkot Palu bisa dituntut, karena sudah ada tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sanksinya ada, jika Pemkot abai dalam pemenuhan hak korban,” ungkapnya kepada Radar Sulteng, Minggu (16/2).

Sambungnya, Pemkot Palu bisa digugat jika benar-benar data penerima bantuan stimulan hilang, dan warga kota yang sudah terdata sebelumnya bisa mengajukan class action (gugatan) kepada Pemkot dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota yang menyangkut kehidupan warganya. “Apalagi masyarakat akhirnya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima stimulan, sementara sebelumnya namanya terdata penerima di tahap kedua,” tambahnya.

Menurutnya, dana sekira Rp 700 miliar lebih yang telah dikirim oleh Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendanai bantuan dana stimulan tahap kedua rumah rusak ringan, sedang dan berat kepada Pemkot melalui BPBD Kota Palu Oktober 2019 silam, merupakan dana berdasar dengan data yang sebelumnya telah diajukan. “Dana itu disalurkan oleh pusat karena mengacu dengan data yang mereka sudah setor sebelumnya, dan ini akan bermasalah buat Pemkot jika mengabaikan data yang sudah diusulkan tadi, namun kenyataan di lapangan banyak data yang berubah dan bahkan hilang sama sekali, dan tidak termasuk bagian dari penerima bantuan di tahap kedua saat ini,” sebutnya.

Kemudian, kata Adriansa, Pemkot jika ingin memperbaiki mekanisme penyaluran dana stimulan maka prosesnya harus benar-benar bersifat partisipatif dan transparan kepada masyarakat penyintas. Warga kota harus dilibatkan dalam proses pendataan hingga verifikasi dan validasi data, biayanya pun tidak besar jika melibatkan langsung partisipasi korban penyintas. “Karena mereka yang akan melakukan pendataan sendiri hingga verifikasi dan validasi data. Kami pernah mempraktekan ini dan justru warga senang jika mereka dilibatkan dalam proses assessment. Jadi Pemkot mesti membuka diri lebih luas kepada masyarakat, hanya dengan begitu mekanisme pendataan bisa lebih akurat dan tidak lama,” katanya.

Saat ini, yang dilakukan oleh Pemkot melalui BPBD dengan membentuk Tim Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4), menurutnya sama sekali tidak melibatkan langsung warga, RT maupun RW setempat.

“Yang mengetahui persoalan di lapangan yakni warga, RT, dan RW setempat, itu yang lebih faham soal warganya yang terdampak langsung oleh rumah rusak. Harusnya mereka dilibatkan, akan tetapi itu tidak dilakukan,” tegasnya.(zal)

Sumber : Rasar Sulteng

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*