Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

GERAM : OMNISBUS LAW Wajib Ditolak Karena Merugikan Rakyat Miskin

Palu- Meskipun mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah dan DPR-RI tetap bersikukuh melanjutkan pembahasan dan akan menetapkan Omnibus Law dalam waktu dekat ini. Omnibus Law merupakan payung hukum bagi kemudahan investasi dan akan merubah 11 aturan perundang-undangan di berbagai sektor. Perubahan tersebut akan berakibat buruk bagi kehidupan petani, nelayan, buruh dan rakyat miskin.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Freddy Onora mengatakan Omnibus Law wajib ditolak. Sebab kata dia, kebijakan ini akan memicu tingginya ledakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di seluruh penjuru negeri.

“Kebijakan ini akan memperpara perampasan tanah petani, ruang hidup nelayan dan kaum miskin kota, sehingga semua elemen wajib menolak.” Tegas Freddy

Freddy juga menyebut, kebijakan Omnibus Law akan merugikan para pekerja karena akan menghilangkan hak normatif buruh yang selama ini digunakan dalam hubungan kerja. Salah satu contoh menurutnya adalah penghapusan standar upah minimum yang akan digantikan dengan sistem upah harian.

“Omnibus Law juga akan menjadi senjata pengusaha melemahkan posisi buruh, karena fleksibilitas kerja membuat ketidak pastian kerja bagi buruh, dengan demikian pengusaha bebas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, apalagi jika terjadi pemogokan-pemogokan.” Tuturnya

Tidak hanya itu, menurutnya kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja juga menjadi hilang. Bahkan kata dia, Omnibus Law juga mendiskriminasi buruh perempuan melalui penghapusan cuti haid dan melahirkan.

Sementara itu, Ryan Aprianto Djamorante, salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam GERAM menegaskan kebijakan Omnibus Law akan semakin memperburuk sistem pendidikan Nasional. “Kebijakan ini akan menjadikan sistem pendidikan Indonesia sebatas penyedia pasar tenaga kerja. Dimana para peserta didik dilatih hanya untuk menjadi tenaga kerja cadangan, mahasiswa tidak lagi kritis melihat problematika bangsa yang semakin menindas rakyat.” Katanya

Lanjut dia, kebijakan ini juga hanya akan memberi peluang bagi orang-orang berduit, sementara rakyat miskin seperti anak petani miskin, anak-anak nelayan miskin, anak buruh dan anak-anak kaum miskin kota tidak akan mampu mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Sistem pendidikan neolib membuat jutaan anak-anak bangsa di Negeri ini akan kehilangan masa depan.” Tegas Ryan

Aktivis Walhi Sulteng, Khaeruddin yang juga tergabung dalam GERAM menyatakan Omnibus Law akan berdampak buruk bagi kerberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Kebijakan ini menurutnya sangat pro investasi terutama pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini mengeruk kekayaan alam tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan ekosistem di dalamnya.

“Kemudahan investasi tentu saja akan berdampak buruk bagi ekologi, sehingga ke depan bencana alam akan mengancam keberlangsungan hidup manusia.

Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu juga menyampaikan penolakannya terhadap Omnibus Law. Dia menyebut kebijakan ini akan menjadi mimpi buruk bagi seluruh rakyat pekerja di Indonesia jika tidak ditolak.

“Seluruh elemen mesti bersatu, bahu-membahu menolak kebijakan yang mengorbankan rakyat pekerja di Indonesia. Jika tidak, kita akan menghadapi negara yang barbar membiarkan rakyatnya hidup saling berebut nasi. Ibaratnya, yang kuat akan terus hidup, yang lemah lambat laun mati.” Kata dia

Dia juga menyeruhkan agar para penyintas di Padagimo ikut dalam penolakan Ombibus Law karena kebijakan ini sifatnya multi-sektor. “Jika kebijakan ini disahkan, maka tanggungjawab Negara bisa saja hilang untuk memenuhi hak para penyintas yang menjadi korban kelalaian negara.” Tegas Adriansa

Sebelumnya, GERAM merencanakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 23 maret 2020. Namun, karena pembahasan Omnibus Law di DPR RI ditunda hingga tanggal 30 maret 2020, maka rencana aksi demonstrasi tersebut diundur. Di samping itu, Indonesia sedang mengalami bencana Nasional non alam COVID-19, maka untuk sementara aksi penolakan dilakukan melalui media sosial dan media online.

Adapun tuntutan GERAM sebagai berikut:

  1. Tolak Omnibus Law karena tidak konstitusional
  2. Rakyat butuh tanah, bukan investasi
  3. Tolak RUU Cipta Kerja
  4. Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
  5. Wujudkan kampus bebas dari pelecehan seksual
  6. Pembangunan butuh Amdal
  7. Omnibus Law tidak konstitusional
  8. Buka seluas-luasnya ruang demokrasi dalam kampus
  9. Lindungi hak-hak perempuan dalam bekerja
  10. Segera penuhi hak-hak korban bencana di Sulawesi Tengah
  11. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, berkualitas dan demokratis yang mengabdi kepada rakyat
  12. Stop komersialisasi dunia pendidikan
  13. Cabut SK drop out 4 mahasiswa UNKHAIR
  14. Tolak Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah
  15. Bebaskan kawan Iss dan cabut UU ITE
  16. Bebaskan 4 kawan buruh anggota KASBI yang dikriminalisasi
  17. Cabut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
  18. Hentikan pengerukan Danau Poso oleh PT. Poso Energi
  19. Tarik militer dari tanah Papua

Palu, 24 Maret 2020

Freddy Onora, Korlap

Sumber : Sulteng Bergerak

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*