Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Pembangunan Pascabencana Tidak Boleh, Sebelum Terbit Perda RTRW Provinsi

Palu-Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah harusnya belum dapat melakukan pembangunan infrastruktur  dan pemanfaatan ruang lainnya pasca bencana sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pembangunan infrastuktur harusnya belum dapat dilakukan mengingat RTRW Sulawesi Tengah masih dalam proses penyusunan.” Kata Adriansa

Kata dia, jika pemanfaatan ruang tidak berpedoman pada rencana tata ruang wilayah maka kedepan sudah pasti akan menimbulkan banyak masalah terkait pemanfaatan dan pengelolaan ruang di Sulawesi Tengah.

Apalagi kata dia, Sulawesi Tengah memiliki riwayat gempa besar yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Sehingga, menurutnya pembangunan harus berdasarkan RTRW yang mempertimbangkan aspek kebencenaan.

“Pemerintah jangan main-main dengan ruang karena ini menyangkut hidup matinya rakyat Sulawesi Tengah.” Tegas Adriansa

Menurut dia, pemerintah Provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh mengabaikan intrument RTRW dalam pembangunan, karena semua perencanaan pembangunan diatur dalam Perda tata ruang.

“RTRW Provinsi itu istilahnya panglima dalam program pembangunan daerah. Dimana semua hal terkait dengan ruang diatur disitu. Jadi semua program pembangunan harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata ruang provinsi.” Kata Adriansa

Rencana tata ruang wilayah menurutnya, akan menjadi dasar dalam setiap penyusunan program pembangunan daerah, penentuan lokasi pembangunan tiap sektor, pengaturan dan pengendalian berkaitan degan ruang termasuk penyusunan anggaran tiap sektor.

Terlebih menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan daerah yang rawan bencana. Sehingga kata Adriansa, pembangunan harus mempertimbangkan aspek geologi maupun keberlanjutan lingkungan hidup yang diatur dalam Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pemerintah harus menunggu Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dulu sebelum melakukan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan berpotensi merubah fungsi kawasan.” Tutur Adriansa

Namun ia menegaskan bahwa penyusunan RTRW Provinsi tidak boleh tergesa-gesa, prosesnya harus benar-benar melalui kajian mendalam terkait lingkungan hidup dan kajian resiko bencana. Sehingga, instrumen yang dibuat benar-benar sesuai dengan karakteristik daerah Sulawesi Tengah.

“Untuk itu kami berharap agar Pemprov Sulteng menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang saat ini sudah berlangsung. Sebab jika itu dilanjutkan tanpa aturan tata ruang wilayah maka pembangunan yang sudah dilakukan ini akan menyebabkan masalah di masa yang akan datang.” Kata Adriansa

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*