Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Pemkot Palu Tidak Boleh Diskriminatif Terhadap Korban Bencana

Palu-Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak boleh diskriminatif terhadap korban bencana.

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya pengusiran korban bencana di di Huntara Kabonena, Kecamatan Ulujadi beberapa hari lalu.

“Pemkot Palu tidak boleh diskriminatif terhadap para penyintas hanya karena mereka dulunya tinggal di kos atau kontrak rumah. Dalam penanggulangan bencana siapapun korbannya harus diperlakukan secara baik dan tidak boleh dibeda-bedakan.” Kata Algintara

Ia menyebut tindakan diskriminatif ini telah mencederai prinsip penanganan bencana.

Kata Algintara dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan pasal 3 ayat 2 huruf h  jelas mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam penanggulangan bencana.

Menurut Algintara, sikap Pemkot Palu sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam penanggulangan bencana.

“Dalam landasan, azas dan tujuan penanggulangan bencana jelas disebutkan bahwa prinsipnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” Tegas Algintara

Sehingga kata Algintara, Pemkot Palu telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menggunakan prinsip dan landasan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana.

Padahal kata dia, dalam UU Kebencanaan telah dijelaskan bahwa penanggulangan bencana harusnya bersifat adil dan tidak diskriminatif.

Atas masalah itu kata Algintara para korban yang merasa diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada Pemkot Palu.

“Para penyintas yang merasa dirugikan dengan perlakukan diskriminatif dan tidak adil berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada pemkot Palu.” Tegas Algintara

Ia menyebut perlakuan pemkot terhadap warga telah menyalahi undang-undang kebencanaan dan konstitusi. Sehingga kata Algintara korban yang merasa didiskriminatif dapat melakukan gugatan hukum kepada pemkot.

Pihaknya kata dia, siap memfasilitasi korban jika ada yang ingin melakukan gugatan kepada pemkot Palu.

Selain itu kata Algintara Pemkot Palu sebenarnya telah menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.

Dalam Permensos nomor 4 tahun 2015 pasal 15 ayat 1 huruf a kata dia, tegas dijelaskan bahwa kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap  adalah seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana.

“Tidak ada disebutkan bahwa kriteria penerima huntara atau huntap hanya mereka yang sebelumnya memiliki rumah sebelum bencana” Kata Algintara

Kata Algintara, pemkot Palu jangan sampai salah menerjemahkan undang-undang kebencanaan maupun permensos nomor 4 tahun 2015, karena dalam aturan tersebut jelas mengatakan siapapun korbannya berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Untuk itu Algintara berharap pemkot Palu tidak melanjutkan niatnya untuk mengusir korban yang dianggap tidak memiliki rumah sebelum terjadi bencana.

“Pemkot Palu harus mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani korban bencana, apalagi para korban selama ini sangat menderita karena tekanan ekonomi keluarga. Kalau mereka diusir para penyintas ini mau tinggal dimana? Sementara, mayoritas mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas.” Kata Algintara

Ia mengatakan pemkot Palu harusnya mencari alternatif ekonomi agar para korban ini dapat pulih dari bencana.

“Tugas pemerintah harusnya memastikan warganya hidup layak dan tidak menderita di pengungsian. Bukan malah menambah penderintaan mereka apalagi sampai mengusir mereka dari hunian sementara, ini sangat memperihatinkan” Tutup Algintara

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*