Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Sulteng Bergerak Mendesak Pemerintah Transparan Terhadap Dana Penanggulangan Bencana

Palu-Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mendesak pemerintah pusat, provinsi, kota dan kabupaten di Padagimo untuk transparan terhadap penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana pasca gempa, tsunami dan likuifaksi.

“Kami mendesak pemerintah pusat provinsi, kota, dan kabupaten di Sulawesi Tengah agar transparan terhadap penerimaan dan pengeluaran anggaran penanganan bencana di Padagimo.” Kata Adriansa

Menurut Adriansa, selama ini tak satu pun pemerintah atau instansi terkait melaporkan secara rutin penerimaan dan pengeluaran anggaran untuk pemulihan pasca terjadinya bencana di Padagimo, 28 september 2018.

Ia, mengatakan bahwa transparansi sangat penting agar publik juga ikut mengawasi penggunaan anggaran Negara.

“Selama ini publik banyak berasumsi tidak baik karena memang tidak ada yang tahu berapa anggaran penanggulangan bencana dan berapa yang telah dipakai dalam penanggulangan bencana di Padagimo.” Kata Adriansa

Apalagi kata dia, selama ini banyak masalah yang muncul di permukaan, sehingga penilaian publik terhadap penanganan bencana di Padagimo sangat buruk.

Ia mencontohkan masifnya penyegelan Huntara membuat publik bertanya-tanya terkait dana penanggulangan bencana di Padagimo. Begitu juga halnya, dana Jadub dan stimulan yang sampai saat ini belum diterima penyintas.

“Kami akhirnya menduga ada indikasi tidak baik dalam penanganan bencana karena memang tidak transparan.” Kata Adriansa

Menurutnya, publik punyak hak mengetahui besaran anggaran dan peruntukannya. Sementara, pemerintah punya kewajiban melaporkan penggunaan anggaran terkait dengan pelayanan publik.

Sebab kata dia, konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara wajib melaporkan setiap pelayanan yang dilakukannya kepada warga negara.

Kata dia, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak transparan dalam pelayanan publik apalagi anggaran yang digunakan berasal dari rakyat.

“Perintah wajib hukumnya melaporkan secara rutin penggunaan anggaran baik yang asalnya dari bantuan publik, uang Negara, dana hibah maupun hutang luar negeri kepada publik.” Tutup Adriansa

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*