Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Sulteng Bergerak Minta Tunda Pembahasan RTRW Sigi, Sebelum Ada Kajian Resiko Bencana

Palu-Kepala Devisi Kampanye dan Advokasi, Freddyanto Onora menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi harus betul-betul mempertimbangkan aspek mitigasi bencana dalam perencanaan struktur ruang maupun pola ruang.

Menurutnya, meski dalam dokumen ranperda RTRW Kabupaten Sigi sudah menyebutkan jalur evakuasi, ruang evakuasi dan jenis-jenis bencana di sejumlah daerah kabupaten Sigi. Namun, kata dia hal itu tidak disertai dengan Kajian Resiko Bencana (KRB) sebagai basis untuk menentukan potensi bahaya berdasarkan jenis bencana, kerentanan dan kapasitas daerah.

“Dari hasil pembacaan kami terkait ranperda RTRW Sigi, khususnya isu kebencanaan. Kabupaten Sigi termasuk salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki kajian resiko bencana.” Ungkap Freddy

Kata dia, sebelum Ranperda ini ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sigi, sebaiknya pihak Pemerintah Daerah terlebih dulu membuat kajian resiko bencana. Sebab kata Freddy, Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah yang memiki tingkat kerentanan bencana alam yang tinggi.

“Kabupaten Sigi, salah satu daerah yang baru saja mengalami bencana alam yang luar biasa, bahkan akhir-akhir ini seringkali terjadi banjir bandang yang membuat warga terus menderita. Jadi, Sigi perlu membuat perencaan yang komprehensif, perencanaan itu dibuat sebaik mungkin dalam rangka pengurangan resiko bencana.” Ujar Fredy

Lanjut dia, perencanaan yang dimaksud harus memuat langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadi bencana (pra bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan sesudah terjadinya bencana (pasca bencana).

Dalam konteks Sigi, kata Freddy langka penting yang mesti dilakukan adalah membuat kajian resiko bencana daerah.

“Kajian resiko bencana nanti akan memuat hal penting tentang karakteristik sebuah wilayah, jenis-jenis bencana yang mengancam, wilayah yang terpapar dan berbagai hal yang lain dalam rangka pengurangan resiko bencana bagi masyarakat sekitar.” Kata dia

Menurut Freddy, kajian resiko bencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.

Sehingga, kata dia  KRB merupakan agenda perlindungan masyarakat dari dampak bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu menurut Freddy juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pendoman Umum Pengkajian Resiko Bencana.

Lebih lanjut kata dia, kajian resiko bencana ini nanti akan menjadi rujukan atau pedoman dalam perencanan daerah. Sehingga kata Freddy, dalam perencanaan struktur ruang dan pola ruang RTRW Kabupaten, betul-betul telah mempertimbangkan aspek  ancaman dan kerentanan bencana temasuk kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.

“Jadi, kami mengingatkan agar pemerintah daerah Kabupaten Sigi membuat kajian resiko bencana, sebelum melanjutkan proses pembahasan RTRW yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Sigi.”

Selain pemerintah Sigi, Freddy juga mengingatkan pansus RTRW Sigi agar menunda proses pembahasan sebelum ada hasil kajian resiko bencana daerah. Sebab kata dia, RTRW yang tidak dilandasi dengan kajian resiko bencana akan berdampak buruk bagi keselamatan warga, jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

“Kita tentu tidak menginginkan bencana kembali terjadi, tetapi kita mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan antisipasi resiko jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Tidak hanya Sigi, tetapi juga Kota Palu, Donggala dan daerah lain yang memiliki potensi bencana tinggi.” Tegas Freddy

Meski demikian, dirinya juga mengapresiasi pemerintah Sigi yang telah berusaha melakukan perubahan RTRW kabupaten setelah terjadi bencana dasyat 28 september 2018. Menurutnya, usaha untuk memperbaharui tata ruang wilayah daerah merupakan langka baik untuk memperbaiki kembali perencanaan daerah kaitannya dengan pemanfaatan dan perlindungan ruang.

Hanya saja, kata Freddy perlu ada kajian resiko bencana yang terpadu dengan perencanaan daerah ke depan, sehingga daerah seperti Sigi betul-betul siap menghadapi resiko bencana.

Palu, 24 Juli 2020

Salam,

Freddyanto Onora,

Kepala Devisi Advokasi dan Kampanye Sulteng Bergerak

Kontak Person: 082394225822

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*